Rabu, 21 Desember 2016

Yuukk..Cek cream/bedak kesayangan kamu..



Yuukk..Cek cream/bedak kesayangan kamu..
Jangan2???

1. Cek kemasan. Apabila kemasan rusak atau tidak baik, sebaiknya tidak dibeli. Hal ini dimungkinan kemasan yang rusak dapat terkontaminasi baik disengaja atau tidak disengaja.

2. Cek izin edar. Kosmetika yang beredar harus dinotifikasi atau didaftarkan di BPOM. Setelah diverifikasi dokumen yang ada, akan dikeluarkan nomor izin edar atau nomor notifikasi dengan huruf CX di mana X bisa A/B/C/D/E tergantung kosmetik tersebut bila impor dari negara mana selanjutnya diikuti angka 11 digit spt 12345678910.

3. Cek kadaluarsa. Jangan dibeli apabila produk kosmetika telah melewati batas kadaluarsa. Hal ini karena telah terjadi pengurangan mutu produk.

"Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu label, kegunaan dan penggunaan. Dibaca betul label yang ada dalam kemasan dan perhatikan no 2 dan 3 di atas serta nama produk, nama pabrik, nomor batch, nomor lot, kegunaan, cara penggunaan. Label harus dalam Bahasa Indonesia," katanya.

Ondri juga berpesan agar masyarakat tidak membeli produk kosmetik yang tercantum dalam daftar produk public warning yang dikeluarkan oleh Badan POM. Produk kosmetik yang masuk dalam public warning telah diuji mengadung bahan berbahaya diantaranya merkuri. Daftar produk public warning bisa dilihat di www.pom.go.id

Bila masih ragu, bisa menghubungi Halo BPOM 1500533 atau bila pakai android bisa download aplikasi cekBPOM. Dengan aplikasi ini bisa dilakukan sendiri apakah produk yang dibeli sudah terdaftar di Badan POM dengan memasukkan nama produk, nomor notifikasi atau kategori yang lain.

"Jadilah konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetika,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© TESTIMONI AMOOREA | Blogger Template by Enny Law